Rabu, 27 Mei 2026

Waspada Penipuan! Pengamat Sebut Modus Titip Limit Paylater Manfaatkan Celah Kepercayaan Warga

Modus penipuan ini disebut memanfaatkan celah kepercayaan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem layanan paylater. 

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
canva
ILUSTRASI BELANJA ONLINE - 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Ciamis tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater yang menjerat sejumlah warga di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Menurut dosen dan pengamat ekonomi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, modus penipuan ini disebut memanfaatkan celah kepercayaan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem layanan paylater. 

Paylater adalah layanan keuangan yang memungkinkan pengguna membeli sekarang dan membayar nanti. Orang tertarik menggunakannya karena prosesnya mudah, cepat, fleksibel, bisa digunakan meski belum memiliki uang. 

Praktisi keuangan ini menuturkan, bisnis titip paylater polanya cukup sederhana.

“Pelaku mengajak korban ikut bisnis dengan iming-iming keuntungan tinggi, seperti bonus per transaksi atau janji cicilan akan ditanggung pelaku. Bisa juga korban diminta menggunakan akun paylater pribadinya untuk bertransaksi di toko yang sudah diatur pelaku,” kata Rizaldy, saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/11/2025). 

Praktisi keuangan dan pengamat ekonomi dari Universitas Islam Nusantara, Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy.
Praktisi keuangan dan pengamat ekonomi dari Universitas Islam Nusantara, Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy. (dokumen pribadi)

Menurutnya, di tahap awal bisnis ini tampak lancar. Bonus dibayar, cicilan sempat dilunasi, hingga korban mulai percaya. 

“Setelah kepercayaan tumbuh, pelaku berhenti menanggung pembayaran dan menghilang. Akibatnya, korban menanggung utang ratusan juta rupiah atas nama mereka sendiri,” ujarnya.

Rizaldy menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa limit paylater bersifat pribadi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak lain.

“Setiap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko harus dicurigai, apalagi bila melibatkan akun keuangan pribadi atau meminta data seperti One Time Passwoard (OTP), PIN, dan akses login,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memastikan hanya menggunakan platform resmi dan membaca syarat serta ketentuan layanan dengan cermat.

“Gunakan fasilitas keuangan digital dengan disiplin. Jangan mudah percaya pada ajakan investasi atau bisnis instan, terlebih  lewat media sosial,” ucapnya.

Rizaldy menilai, literasi digital dan keuangan menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat terjerat penipuan serupa.

“Edukasi publik sangat penting agar memahami bahwa produk keuangan digital seperti paylater bukan alat spekulasi, tapi fasilitas konsumsi yang harus dikelola dengan tanggung jawab,” kata dia.

Sebagai langkah pencegahan, Rizaldy mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses akun paylater kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku dari pihak perusahaan. 

Ia juga menyarankan agar setiap tawaran bisnis yang terdengar terlalu menggiurkan harus diverifikasi terlebih dahulu, baik dari sisi legalitas, kontrak tertulis, maupun kejelasan penanggung cicilan jika terjadi gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak pernah memberikan data sensitif seperti OTP, PIN, KTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak resmi.

Menurutnya, aktivitas akun paylater juga perlu dipantau secara berkala agar tidak terjadi transaksi mencurigakan. 

Rizaldy menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan fasilitas keuangan digital, termasuk membuat batas penggunaan akun pribadi dan tidak meminjamkannya kepada orang lain.

Ia juga mendorong para pengguna aktif media sosial untuk ikut berperan dalam menyebarkan edukasi tentang modus titip limit paylater, baik melalui artikel, video, maupun konten singkat. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved