Perumahan di Cirebon, Baru 19 yang “Patuh”: PSU Masih Jadi PR Besar Pemkot
Sebanyak 19 dari 153 perumahan telah menyerahkan detil Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU ke Pemkot Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 19 dari 153 perumahan telah menyerahkan detil Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Cirebon
- Sesuai ketentuan, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada DPRKP
- Tujuannya agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau berstatus sebagai aset resmi pemda
- DPRKP masih melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perumahan
- Pada tahun 2025, tercatat ada empat perumahan lain yang juga tengah bersiap menyerahkan PSU
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 19 dari 153 perumahan telah menyerahkan detil Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum kunjung rampung.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau berstatus sebagai aset resmi pemda.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan, mengungkapkan, bahwa mayoritas perumahan masih terhambat dalam proses serah terima tersebut.
“Dari total 153 perumahan yang tercatat di Kota Cirebon, baru 19 perumahan yang sudah merampungkan proses serah terima PSU. Sisanya masih dalam berbagai tahapan, baik administrasi maupun perbaikan,” kata Wandi saat diwawancarai, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Hari ke-8 Pencarian Korban Longsor Cisarua: 3 Jenazah Ditemukan, 17 Orang Masih Hilang
Ia menjelaskan saat ini DPRKP masih melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perumahan yang mengajukan penyerahan PSU.
Pada tahun 2025, tercatat ada empat perumahan lain yang juga tengah bersiap menyerahkan PSU.
Namun, proses tersebut belum bisa diselesaikan lantaran masih ditemukan sejumlah kekurangan berdasarkan hasil evaluasi.
“Ada beberapa perumahan yang sebenarnya sudah mengajukan, tapi masih harus melengkapi hasil evaluasi dari tim teknis,” ucapnya.
Persoalan penyerahan PSU semakin pelik ketika pengembang perumahan sudah tidak lagi aktif.
Dari keseluruhan data yang ada, sekitar 77 perumahan di Kota Cirebon kini sudah tidak dikelola pengembang dan cenderung terbengkalai.
“Sekitar 77 perumahan ini pengembangnya sudah tidak aktif lagi. Meski begitu, kewajiban penyerahan PSU tetap harus dipenuhi supaya fasilitas umum dan infrastruktur di kawasan tersebut bisa diakui sebagai aset pemerintah kota,” jelas dia.
Menurutnya, status PSU yang belum diserahkan membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan penanganan maksimal terhadap fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut.
Namun demikian, Wandi memastikan, bahwa proses penyerahan PSU masih dapat dilakukan meski pengembang sudah tidak ada. (*)
| Ratusan Pengembang Perumahan di Purwakarta Belum Serahkan PSU, Disperkim Ingatkan Pencabutan Izin |
|
|---|
| Wali Kota Cirebon Tolak Usulan Ring Tinju di Kolong Flyover Ahmad Yani, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sita Ratusan Ribu Obat Terlarang, Pengedar Narkoba di Jabar Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Gerai Makanan di Jalan Kartini Kota Cirebon Ditempeli Stiker Merah, Tak Berdaya Saat Disidak Pajak |
|
|---|
| Sindikat Ganjal ATM Antar-Pulau Beraksi di Cirebon, Gondol Rp 69 Juta, 2 Orang Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/DPRKP-Kota-Cirebon-melakukan-pengecekan-lapangan-ke-salah-satu-perumahan.jpg)