Sedang Marak Penipuan Gunakan Fasilitas Paylater di Ciamis dan Tasik, Kerugian Capai Rp500 Juta

Saat ini muncul modus baru penipuan menggunakan paylater marak di Ciamis dan Tasik, di mana korban diiming bonus cicilan.

dok Tribunnews
MODUS PAYLATER - Ilustrasi paylater. Saat ini muncul modus baru penipuan menggunakan paylater. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Saat ini muncul modus baru penipuan menggunakan Fasilitas paylater.

Polres Ciamis tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan menggunakan limit paylater yang menjerat sejumlah warga di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya

Total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih sekitar Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menyebut laporan resmi baru ia terima dua hari lalu dan kini sudah ditindaklanjuti oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ciamis.

“Kami sudah menurunkan tim penyelidik dari Satreskrim. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujar Carsono saat diwawancarai usai acara di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (11/11/2025).

Menurut Carsono, korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. 

Baca juga: Disdik Kota Bandung Tindaklanjuti SE Gubernur Soal Larangan Guru Beri Hukuman Fisik ke Siswa

Berdasarkan laporan awal, sedikitnya lima orang di Ciamis menjadi korban yang mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp17-75 juta.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring masuknya laporan baru.

"Korban lebih dari satu, sekitar lima orang berdasarkan laporan awal. Nilai kerugiannya sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Menurut Carsono, kasus dugaan penipuan ini melibatkan sistem digital dan fasilitas paylater di sejumlah platform daring.

Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Barat untuk menelusuri jejak digital serta aliran dana dari pelaku.

“Kasus ini berkaitan dengan dunia digital dan IT, jadi kami akan berkolaborasi dengan tim siber Polda Jabar,” ujarnya.

Ia memastikan penyidik telah mulai bergerak melakukan pendalaman laporan, termasuk memeriksa sejumlah korban dan saksi untuk mengungkap modus penipuan yang dijalankan oleh pelaku.

“Kami akan mendalami hasil pelaporan tersebut secara menyeluruh untuk mengetahui pola dan peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.

Modus Gunakan Fasilitas Limit Paylater

Dari laporan para korban, modus yang digunakan pelaku berkedok bisnis menggunakan fasilitas limit paylater.

Korban diminta melakukan transaksi pembelian daring dengan janji cicilan akan ditanggung pelaku dan korban mendapat bonus.

Namun, setelah beberapa transaksi, pelaku tidak lagi menanggung cicilan dan menghilang tanpa kabar.

Baca juga: Vietnam Panik Tembok Tangguh Timnas Ini Gabung Skuad SEA Games, Dengar Namanya Saja Trauma

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit dengan menggunakan fasilitas pembayaran paylater.

Modus ini dijalankan oleh seorang perempuan berinisial J, warga Dusun Cibeunying, Desa Cisadap, Kabupaten Ciamis.

Kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. 

Para korban kini menuntut keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.

Salah satu korban, Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kecamatan Sindangkasih, menceritakan awal mula dirinya terjerat bujuk rayu pelaku. 

J menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming bonus Rp1 juta bagi setiap transaksi yang menggunakan limit paylater.

“Awalnya pelaku meminta saya checkout barang dari tokonya. Katanya nanti cicilan akan ditanggung oleh dia, saya hanya perlu pakai limit paylater saja,” tutur Ihfad, Kamis (6/11/2025).

Di awal transaksi, semuanya tampak lancar. Bonus diberikan, cicilan dibayar. 

Namun di transaksi kedua, janji itu mulai dilanggar. Bonus tak lagi diberikan, cicilan menunggak, dan pelaku mendadak menghilang tanpa kabar.

Saat ini kasus dalam penanganan Satreskrim Polres Ciamis dan diharapkan segera terungkap untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved