TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah penjelasan daftar konsekuensi hukum jika tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana terbukti memiliki kecocokan.
Polemik dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana masih bergulir.
Pada hari ini Kamis (7/8/2025) Ridwan Kamil dijadwalkan akan menjalani pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu akan hadir.
Bahkan Ridwan Kamil mengaku siap lahir dan batin apapun hasilnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ridwan Kamil Hadiri Tes DNA Anak Lisa Mariana di Bareskrim Polri Hari Ini
“Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran beliau (Ridwan Kamil), siap lahir batin Insha Allah," ungkap Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, dikutip Kamis (7/8/2025).
Sebagai informasi tes DNA adalah pemeriksaan laboratorium yang bertujuan membaca informasi genetik (DNA) seseorang.
Dari tes DNA tersebut dapat mengidentifikasi ciri-ciri fisik dan warisan genetik seseorang.
Secara sederhana lewat tes DNA itu dapat menentukan hubungan biologis antara ayah dan anak.
Untuk menjalani tes DNA, orang yang bersangkutan melakukan pengambilan sampel, seperti dari darah, air liur (swab pipi), rambut atau jaringan tubuh lainnya.
Setelah itu, sampel dianalisis di laboratorium, DNA diekstrak dan diperiksa untuk mendeteksi perubahan gen, kromosom, atau protein tertentu.
Setelah itu baru didapatkan hasilnya bisa menunjukkan hubungan darah (misalnya paternitas), risiko penyakit genetik, atau informasi lain seperti asal-usul etnis.
Demikian, pengambilan sampel tes DNA yang dijalani Ridwan Kamil itu untuk membuktikan klaim Lisa Mariana yang menyebut anak kandungnya merupakan darah daging dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lantas, bagaimana jika hasil DNA Ridwan Kamil itu terbukti, identik memiliki hubungan darah dengan anak Lisa Mariana ?
Berdasarkan hukum, jika tes DNA terbukti menunjukkan Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana maka eks Gubernur Jabar itu wajib memenuhi hak-hak anak selebgram tersebut.
Seperti kewajiban pemeliharaan, pendidikan, termasuk memakai nama ayahnya serta memiliki hubungan perdata dengan keluarga dari sang ayah.
Selain itu secara perdata, anak tersebut dapat diakui mendapat posisi ahli waris meski lahir di luar nikah.
Dikutip dari hukumonline.com, proses hukum pengakuan atau penetapan ayah dilakukan melalui pengadilan (gugatan perdata), bukan otomatis.
Setelah pengadilan memutus, akta kelahiran dapat diperbaiki untuk mencantumkan nama ayah.
Dalam konteks kasus Ridwan Kamil, diketahui Lisa Mariana menggugat perdata ke PN Bandung (nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025) guna meminta pengesahan bahwa anaknya adalah anak kandung Ridwan Kamil dan menuntut hak-hak hukum atas identitas anak dan pengakuan status.
Berikut daftar konsekuensi hukum jika tes DNA anak Lisa Mariana dinyatakan terbukti anak Ridwan Kamil.
Pengakuan anak sah:
Anak Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus di luar pernikahan akan mendapat pengakuan hukum sebagai anak dari ayah biologis Ridwan Kamil. Status ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban hukum.
Hak Anak:
Anak Lisa berhak mendapatkan nama ayah biologisnya, hak waris (sesuai hukum yang berlaku), dan hak untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya hingga ia dewasa.
Kewajiban Ayah:
Jika terbukti, Ridwan Kamil memiliki kewajiban untuk menafkahi anak tersebut, membiayai pendidikannya, dan memenuhi hak-hak lain yang melekat pada seorang anak.
Dampak Sosial:
Jika terbukti anak Lisa Mariana hasil di luar pernikahan dapat menimbulkan dampak sosial dan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Namun hal ini juga dapat tergantung pada situasi dan respons dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Pemeriksaan Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim Polri Libatkan KPAI, Ini Alasannya
Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana
Seperti diketahui selain Lisa Mariana menggugat perdata atas pengakuan anaknya, di sisi lain Ridwan Kamil juga melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Lisa.
Demikian dari konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA terbukti bahwa anak Lisa Mariana adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka laporan pencemaran nama baik berpotensi dibatalkan atau dihentikan karena tuduhannya terbukti tidak salah.
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana akan diproses.
Dilansir dari berbagai sumber, gugatan Lisa Mariana sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Berikut isi tuntutan dari gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil:
1. Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil
Gugatan utama Lisa Mariana adalah agar hakim menyatakan secara hukum bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ridwan Kamil.
2. Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya, terdiri dari, kerugian materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar.
3. Sita Aset dan Denda Harian
Dalam petitumnya, Lisa Mariana juga meminta agar majelis hakim menyita aset berupa rumah Ridwan Kamil, jika eks Gubernur Jabar itu tidak bisa membayar putusan.
Jika Tes DNA Tidak Terbukti
Sebaliknya, jika hasil tes DNA Ridwan Kamil menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis dengan Lisa Mariana, maka secara hukum hubungan ayah-anak tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Berikut daftar konsekuensi hukumnya:
Gugatan Ditolak:
Gugatan pengakuan anak yang diajukan Lisa Mariana akan ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tidak Ada Hubungan Hukum:
Secara otomatis anak tidak memiliki hubungan hukum dengan pria tersebut. Artinya, pria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak, dan anak tidak memiliki hak waris dari pria tersebut.
Status Hukum Anak Tetap:
Status hukum anak tetap seperti semula, yaitu sebagai anak dari Lisa Mariana sebagai ibu yang melahirkannya
Dampak Sosial:
Pihak yang dituduh (Ridwan Kamil) dapat secara resmi membersihkan namanya dari tuduhan, yang dapat mengakhiri spekulasi atau fitnah yang mungkin beredar.
Selain konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA tidak terbukti, sebaliknya Ridwan Kamil dapat menuntut balik Lisa Mariana atas pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Ridwan Kamil yang menggugat Lisa Mariana.
Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan informasi tanpa fakta hukum.
Selain itu, Ridwan Kamil juga bisa menuntut kerugian total Rp 105 miliar kepada Lisa Mariana.