Laporan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan ratusan alat peraga iklan berupa baliho dan pamflet ilegal. Ironisnya, alat peraga tersebut terpasang di titik yang dilarang, seperti tiang listrik, pohon, hingga melintang di atas jalan raya.
Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin mengatakan setidaknya sudah ada 600 alat peraga iklan ilegal yang telah ditertibkan selama bulan Mei 2025.
“Rata-rata dipasang di tiang listrik, pohon, atau bahkan melintang di atas trotoar dan jalan raya. Pemasangan seperti ini sangat membahayakan dan tentu saja ilegal karena tidak mengantongi izin resmi,” kata Ludi, Rabu (11/6/2025).
Ludi mengungkapkan, setidaknya ada dua Perda yang mengatur pelanggaran pemasangan baliho dan pamflet ilegal. Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2012 hingga Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Sejauh ini, pemasangan baliho dan pamflet ilegal paling banyak terjadi di Padalarang dan Lembang.
"Dari sisi data, memang paling marak di Lembang dan Padalarang. Mungkin karena dua wilayah ini perkotaan," ungkapnya.
Ludi menambahkan, Satpol PP Bandung Barat melakukan penertiban baliho dan pamflet ilegal secara rutin. Sejalan dengan itu, imbauan dan edukasi terus digalakkan agar pelanggaran tersebut tidak terulang di kemudian hari.
"Kita rutin dua minggu sekali, Kami juga imbau agar pelaku usaha mendaftarkan izin pemasangan peraga iklan ke Bapenda Bandung Barat karena dari sana pemerintah bisa mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain tertib, juga berkontribusi bagi pembangunan daerah," tandasnya. (*)