Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) diringkus Polresta Bandung. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan hingga korban yang merupakan anak punk berusia 16 tahun tewas.
Lokasi kejadian adalah Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya seorang anak berinisial HS yang dibacok hingga tewas pada 14 Mei 2025.
"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Cicalengka. Dengan adanya seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ujar Luthfi saat jumpa pers, Kamis (29/5/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Luthfi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengungkap bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang, yaitu TB, AM, dan Z.
Baca juga: Barang Bukti 61 Perkara, Narkotika hingga Pembunuhan, Dimusnahkan Kejari Purwakarta
Dua dari tiga pelaku diamankan jajaran Polresta Bandung tak berselang lama. TB dan AM diringkus di rumahnya yang ada di Kecamatan Cicalengka. Sedangkan Z masih buron.
"Dua orang pelaku tersebut berhasil kami tangkap kurang dari 1x24 jam, tepatnya di tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Luthfi mengungkapkan, modus penganiayaan tersebut berawal dari korban yang memukul satu pelaku yaitu AM. Lantaran tidak terima, AM mengadukan perbuatan tersebut kepada kakak kandungnya TB.
TB lalu mengajak Z dan AM untuk menganiaya korban.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tukdana
"Motif yang kami dalami, pelaku ini sebenarnya tidak mengenal terhadap korban. Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," ucapnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (*)