Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perdana antara Lisa Mariana sebagai penggugat dengan Ridwan Kamil sebagai tergugat telah dilaksanakan, Rabu (28/5/2025) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sidang perdana ini agendanya ialah pemeriksaan kelengkapan para pihak dan kelengkapan berkas surat kuasa. Sidang berjalan dengan cepat, dengan putusan hakim ialah melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi minggu depan.
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyampaikan tanggapannya setelah persidangan.
Menurutnya, legalitas pihak tergugat masih ada yang kurang, seperti KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa terhadap pengacara tergugat tak ada, padahal itu perlu verifikasi apakah betul Ridwan Kamil yang memberikan kuasa.
"Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK," ujar Markus.
Markus pun menyebut agenda selanjutnya ialah ditunjuk hakim mediator di mana hakimnya dari majelis hakim langsung.
"Semoga nanti berjalan baik disetujui, karena proses mediasi itu kan 30 hari ya. Jika mencapai perdamaian, berarti win-win solution di mana tak perlu hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," katanya.
Dia juga menegaskan ahli hukum siapa pun tak bisa mengetahui anak itu anak Lisa dengan RK atau yang mengaku-ngaku.
"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.(*)