Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama dalam Islam? Ini Penjelasan Kemenag

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. - Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim dan dibayarkan dengan makanan pokok. Mana yang lebih utama zakat fitrah dengan beras atau uang?

TRIBUNJABAR.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim dan dibayarkan dengan makanan pokok.

Di Indonesia, umat Islam umumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kilogram atau 3.5 liter.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan menggunakan uang dengan besaran nilai makanan pokok.

Lalu, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, beras atau uang?

Penjelasan Kementrian Agama

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat menerangkan, pembayaran zakat fitrah lebih utama menggunakan beras daripada uang.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Bisa Pakai Kalkulator Zakat BAZNAZ, Lengkap dari Penghasilan hingga Emas

"Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok, termasuk kelebihan untuk bisa dipakai ketika hari raya Idul Fitri dan malam harinya.

Arsad menjelaskan, membayar zakat menggunakan beras atau makanan pokok punya dasar hukum yang cukup jelas.

Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang," ujarnya.  
Menurutnya, setiap ulama tentu saja memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan keputusan atau menghasilkan produk hukum. 

Ulama mazhab Imam Syafii, Hambali, dan Maliki menyebutkan, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kecuali dalam bentuk beras. 

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Said bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan. 

"Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, dan pada waktu itu makanan yang kami keluarkan berupa kurma, gandum, anggur dan keju," (HR. Muslim nomor 985).

Baca juga: 6 Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Jarang Diketahui Muslim

Dasar hukum zakat fitrah menggunakan uang

Lebih lanjut, Arsad mengatakan, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang didasarkan pada surat Ali Imran ayat 92:

"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,". 

Menurut Arsad, ayat tersebut memerintahkan umat Muslim untuk menafkahkan sebagian harta yang paling dicintai. 

"Pada saat zaman Rasulullah SAW, harta yang paling berharga dan dicintai adalah makanan, sementara harta yang paling dicintai zaman sekarang adalah uang," paparnya. 
Maka, pemahaman itulah kemudian menjadi dasar menunaikan zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000

2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000

3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000

4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000

5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500

6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)

7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000

8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500

9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500

10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000

11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500

12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000

13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250

14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000

15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000

16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000

17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000

18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)

19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp38.000

20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500

21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000

22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000

23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500

24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000

25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000

26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000

27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkini