Jangan Coba-coba, yang Ketahuan Lakukan Pelecehan di Lingkunan Kereta Api Bakal Di-blacklist

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTI PELECEHAN - PT Kereta Api Daop 2 Bandung ingin terus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan, melalui sosialisasi anti pelecehan seksual, Selasa (25/2/2025), dengan secara aktif melakukan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT KAIDaop 2 Bandung ingin terus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan, melalui sosialisasi anti pelecehan seksual dengan secara aktif melakukan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api.

Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana menyatakan tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman saat menggunakan layanan kereta api. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Seluruh petugas kami selalu siaga untuk menerima laporan dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,"  kata Dicky, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Dua Warga Cirebon Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, Satu Meninggal di Tempat

Sebagai langkah tegas, KAI juga menetapkan sanksi blacklist tidak diperkenankan menggunakan kereta api bagi setiap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Sanksi ini berlaku untuk semua moda layanan yang dikelola oleh KAI dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga rasa aman bagi seluruh penumpang.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 2 juga melakukan berbagai langkah, seperti memperkuat sistem pengawasan dengan meningkatkan jumlah personel keamanan di stasiun dan di dalam kereta, memasang kamera pengawas (CCTV) di berbagai area strategis selama 24 jam baik di dalam kereta maupun di stasiun, menyediakan petugas yang telah dilatih secara khusus dan bersiaga 24 jam untuk menangani kasus pelecehan seksual dengan profesional dan empati, serta menyediakan berbagai kanal pelaporan, mulai dari pencantuman nomor petugas di dinding kereta, layanan pelanggan di stasiun, hingga call center resmi KAI 121.

"Kami mengajak seluruh penumpang untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk memberikan rasa aman bagi korban maupun saksi yang melapor," ucapnya.

KAI juga mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang nyaman dengan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan tindakan yang mencurigakan atau tidak pantas. (*)

Berita Terkini