SNBT 2025

Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Daftar SNBT 2025, Lengkap Sampai Tahap Simpan Permanen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKSANAAN SNBT - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 mengikuti ujian hari pertama di Gedung Direktorat Sistem & Teknologi Informasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Dr Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Pendaftaran SNBT akan kembali dibuka pada 11 Maret 2025.

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) siswa sebagai syarat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 berikut ini.

SNBT merupakan salah satu jalur penerimaan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyaring calon mahasiswa berdasarkan tes.

Tes SNBT disebut juga dengan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Berbeda dengan SNBP yang menyaring siswa tingkat akhir menggunakan nilai prestasi, SNBT bisa diikuti oleh siswa maupun alumni yang telah lulus sejak dua tahun lalu, serta lulusan paket C.

Salah satu syarat mengikuti SNBT 2025 ini adalah melakukan registrasi akun SNPMB siswa selambat-lambatnya sampai dengan 27 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Sementara, pendaftaran SNBT 2025 ini akan dibuka pada 11 Maret 2025.

Lantas, bagaimana caranya?

Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SNBT 2025, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

1. Buka link: https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

2. Pilih "Daftar Akun" pada bagian siswa.

3. Isi data-data yang diperlukan seperti Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir

4. Masukkan alamat email aktif, kata sandi atau password, serta konfirmasi kata sandi.

5. Klik "Submit", kemudian akan muncul keterangan aktivasi akun melalui email.

6. Cek kotak masuk email untuk mengaktifkan akun.

Cara Simpan Permanen

1. Masuk kembali ke laman registrasi dengan mengisi email dan kata sandi untuk masuk ke akun SNPMB.

2. Verifikasi dan validasi data, lalu klik "Perbarui Data".

3. Apabila data tidak valid, laporkan kesalahan ke pihak sekolah agar dilakukan koreksi data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (Emis).

4. Setelah koreksi dari sekolah selesai, ulangi kembali langkah-langkah verifikasi dan validasi sampai data valid.

5. Jika sudah valid, isi biodata yang diminta Unggah dan atur pasfoto terbaru atau tiga bulan terakhir dengan ketentuan yang diminta.

6. Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB 2025 untuk menyelesaikan seluruh proses registrasi.

Jadwal SNBT 2025

Baca juga: Daftar 4 PTN Punya UKT Kelompok 1 Rp 0 di Jalur SNBP, SNBT & Mandiri, Termasuk Universitas Indonesia

Berikut jadwal lengkap SNBT 2025:

• Registrasi akun SNPMB Siswa: 13 Januari–27 Maret 2025 

• Pendaftaran UTBK-SNBT: 11–27 Maret 2025 

• Pembayaran biaya UTBK: 11–28 Maret 2025 

• Pelaksanaan UTBK: 23 April–3 Mei 2025 

• Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025 

• Masa Unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni–31 Juli 2025.

Persyaratan

Berikut adalah sejumlah persyaratan SNBT 2025:

1. Peserta harus memiliki akun SNPMB siswa di https://pportal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id yang diregistrasi selambat-lambatnya pada 27 Maret 2025 (pukul 15.00 WIB).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2025, atau peserta didik Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).

Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

  • Pas foto terbaru (berwarna)
  • Stempel/cap sekolah
  • Tanda tangan kepala sekolah

4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2023 dan 2024 atau Lulusan Paket C tahun 2023 dan 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).

5. Bagi lulusan SMA sederajat dan luat negeri, harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga, wajib mengunggah portofolio.

7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra, wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra.

9. Membayar biaya UTBK (kecuali peserta KIP Kuliah).

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini