Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pengemudi Hyundai D 1667 YVI, Putra Akbar (23), yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut yang menewaskan seorang juru parkir di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan jadi tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mahasiswa Universitas Padjajaran Fakultas Ilmu budaya ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025) sore.
Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap warga Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang ini lantaran yang bersangkutan mengaku tak ingat kejadian yang menimpanya.
"Hingga saat ini, statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mengaku tidak ingat sama sekali peristiwa kecelakaan tersebut," kata Arief kepada Tribun Jabar.id. Rabu, petang
Ia menuturkan, pihaknya bakal melibatkan ahli psikolog dari RSUD Umar Wirahadikusumah untuk memeriksa kondisi jiwa tersangka.
"Kita akan libatkan psikolog untuk lakukan pemeriksaan lanjutan, rencananya besok," katanya.