TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan, dan pasangannya, Ade Sudrajat, mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024.
Pihak yang diduga terlibat ini, menurut mereka, adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Kuasa hukum pasangan Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir, menyampaikan hal tersebut saat membacakan berkas permohonan pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (8/1/2025).
"Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Mendes PDT Kabinet Indonesia Maju atas nama Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail," ujar Boyke dalam persidangan.
Boyke mengungkapkan bahwa Yandri Susanto memberikan arahan kepada pejabat setempat saat mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, pada November 2024.
Dalam kunjungan itu, Yandri diduga memberi instruksi kepada pejabat daerah seperti PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, dan pendamping desa untuk mendukung pasangan Jeje-Asep.
Boyke juga membacakan kalimat yang diduga merupakan arahan dari Yandri, "Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap."
Boyke pun menekankan bahwa Yandri beberapa kali menyebut kata “dua” dalam sambutannya, yang dianggap sebagai petunjuk untuk memilih pasangan Jeje-Asep.
Boyke mengkritik Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dinilai tidak menegur tindakan Yandri, yang diduga melanggar aturan Pemilu.
Sementara itu, Raffi Ahmad juga disebut memberikan dukungan kepada pasangan Jeje-Asep dengan hadir dalam kampanye akbar secara virtual pada 22 November 2024.
“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” lanjut Boyke.
Atas tindakan ini, Yandri dan Raffi diduga melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, Hengki-Ade meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Jeje-Asep dan membatalkan hasil penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.
“Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pilkada Bandung Barat 2024,” tegas Boyke.
Selain itu, Hengki-Ade juga meminta agar mereka dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat, karena mereka meraih suara terbanyak kedua setelah pasangan Jeje-Asep.