"Akan tetapi, dalam hal gawat darurat, peseta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.
"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," tambahnya.
Daftar 144 Penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Sakit kepala tegang (tension headache)
5. Migrain
6. Bell's Palsy
7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva