Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2025 ini diresmikan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp 4.209.309, sehingga dengan kenaikan 6,5 persen yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur, UMK tahun 2025 naik Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.
Baca juga: RESMI UMK Cianjur Naik 6,5 Persen, UMK 2025 jadi Rp 3,1 Juta, Buruh Minta Tambah Lagi 7 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat pun mengapresiasi Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jabar yang telah menetapkan besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK untuk tahun 2025.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan tidak semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, akan merasa sepenuhnya puas dalam proses pengupahan.
“Hal ini lumrah terjadi setiap tahun, mengingat keputusan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang semakin kompetitif. Dalam situasi seperti ini, untuk pengusaha, bahkan sedikit kenaikan biaya dapat mempengaruhi daya saing perusahaan, sedangkan menurut Serikat Pekerja, kenaikan yang terjadi masih dirasa kurang tinggi,” kata Ning, Kamis (19/12/2024).
Ning mengatakan, sesuai dengan keinginan Presiden menyelamatkan padat karya, keputusan Gubernur ini memberikan kelegaan bagi para pengusaha di sektor terkait, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang berat dan penjualan yang terus menurun, baik domestik maupun ekspor.
“Pilihan sulit yang dihadapi pengusaha antara melanjutkan usaha atau melakukan PHK kini sedikit teratasi. Keputusan ini memungkinkan mereka tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami percaya keputusan ini telah mengakomodasi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kami berharap para pengusaha tetap optimis dan yakin bahwa langkah ini akan mendukung masa depan Jawa Barat yang lebih cerah,” tuturnya.
Baca juga: UMK Bandung 2025 Resmi Ditetapkan, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 4,4 Juta
Ia mengatakan, setiap tahun, Jawa Barat meluluskan sekitar 600 ribu siswa SMA/SMK, sementara banyak lulusan SMP tidak melanjutkan pendidikan.
Hanya 25,57 persen yang dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, sementara sisanya membutuhkan lapangan kerja. Sektor industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menjawab tantangan ini, Ning mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan kebijakan strategis untuk menyelamatkan industri padat karya, termasuk subsidi bunga 50 persen untuk investasi melalui berbagai bank.
Kebijakan ini didukung penuh oleh Gubernur Jawa Barat, yang menetapkan bahwa industri padat karya tidak termasuk dalam UMSK, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 3.
Langkah ini, lanjut Ning diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan mencegah relokasi atau pengurangan kapasitas perusahaan ke luar provinsi atau keluar negeri.