Pilkada Kabupaten Bandung

Sahrul Gunawan Tunggu Rekapitulasi Manual KPU Ketimbang Percaya Data Sirekap dan Quick Count

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di tengah panasnya saling klaim kemenangan hitungan cepat, calon Bupati Bandung, Sahrul Gunawan memberi penolakan terhadap data hasil hitung cepat dan Sirekap.

Menurut calon Bupati Bandung nomor urut 1, saat ini data di Sirekap merupakan alat penggiringan opini kepada masyarakat, ihwal siapa yang akan menjadi pemenang di Pilkada Bandung.

Pada hakikatnya, kata Sahrul, rekap hasil pemilu ada pada rekapitulasi manual. Baik itu dimulai pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU tingkat kabupaten.

Ia meyakini hasil penghitungan pemilu tetap berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Baca juga: Kalah Pilkada Jabar 2024 versi Quick Count, Sahrul Gunawan Pilih Tunggu Penghitungan Suara Rampung

Di mana pada peraturan tersebut, menyebutkan bahwa Penetapan Rekapitulasi secara manual Hasil Pilkada ditetapkan pada Pleno Penetapan Hasil Pilkada tingkat Kabupaten. 

"Kami mendorong KPU untuk mensosialisasikan bahwa data tersebut merupakan sebagai bentuk keterbukaan publik KPU untuk membuka dikoreksi dan bentuk pengawasan dari masyarakat," 

"Untuk nantinya diperbaiki, jika terdapat ketidakcocokan terkait data sirekap dengan hasil pemilihan di tingkat TPS, sehingga akuntabel hasil pemilihan menjadi terbuka dan terang benderang,"  kata Sahrul, via pesan singkat, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Sahrul, hasil hitungan cepat atau quick count bukan merupakan hasil kemenangan karena hal itu hanya metodologi Ilmiah dalam politik moderen dengan yang mengambil sampel.

"Namun quick count bukanlah keputusan resmi tetang siapa menjadi pemenang dalam Pilkada," 

"Maka kami mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual resmi KPU yang sedang berlangsung proses rekapitulasi pada tingkat PPS, PPK dan KPU tingkat Kabupaten mendatang," katanya.  

Baca juga: Shin Tae-yong Kemungkinan Rombak Skuad Timnas Indonesia Piala ASEAN 2024, Sumardji Ungkap Alasannya

Sementara itu berdasarkan hasil quick count via Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan calon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan gagal unggul dari Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Sahrul-Gun Gun hanya mampu mengoleksi suara hitung cepat diangka 43,20 persen. Sedangkan Dadang-Ali mampu mencapai suara hitung cepat hingga angka 56,80 persen.

Tak sampai disitu berdasarkan hasil quick count via Indikator, Sahrul-Gun Gun hanya  mengoleksi 44,69 persen. Sedangkan Dadang-Ali mencapai suara hitung cepat hingga angka 55,31 persen. (*)

Berita Terkini