Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak, 27 November 2024 Libur Nasional? Berikut Informasi Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengikuti simulasi pemungutan suara simulasi pemungutan suara Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, telah dipastikan menjadi hari libur nasional.

Penetapan ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam undang-undang serta surat edaran pemerintah.

Dilansir Kontan, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa hari pemungutan suara akan menjadi hari libur nasional.

"Pastinya, sesuai klausul UU. Hari libur atau hari yang diliburkan," ungkap Betty, Jumat (22/11/2024).

Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 1 Tahun 2017.

Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan, begitu pula dengan Pasal 167 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2017.

Libur nasional pada Pilkada 2024 tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga bagi anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tutur Betty.

Keputusan ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, termasuk pekerja, untuk menggunakan hak pilihnya.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh selama pemungutan suara.

Isi Penting Surat Edaran Libur Pilkada 2024

  • Hari Libur Nasional

Hari pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan pelajar.

  • Kesempatan Menggunakan Hak Pilih

Pengusaha wajib memberikan waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja agar pekerja dapat tetap memilih.

  • Upah Lembur

Pekerja yang bekerja pada hari libur ini berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, seluruh masyarakat, baik pemilih maupun yang belum memiliki hak pilih, dapat memanfaatkan hari libur nasional Pilkada 2024. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menjaga pelaksanaan Pilkada tetap kondusif.

Berita Terkini