4 Orang Tertabrak Kereta di Karawang

Buntut Tragedi 4 Warga Karawang Tewas Disambar KA Fajar Utama, PT KAI Kembali Ingatkan Bahayanya

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas PT KAI saat sedang memberikan sosialisasi larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api buntut peristiwa 4 warga tewas disambar KA Fajar Utama saat sedang bermain di kilometer 73 jalur Cirebon, tepatnya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api menyusul insiden tragis yang terjadi di Kabupaten Karawang baru-baru ini.

Empat orang dilaporkan tewas tertabrak kereta api KA Fajar Utama di kilometer 73 jalur Cirebon, tepatnya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Salah satu korban bahkan terseret hingga ke wilayah Subang.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat KA Fajar Utama melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon.

Tiga korban awal yang terdiri dari dua anak dan seorang ibu sedang berolahraga di sekitar rel tanpa menyadari kedatangan kereta.

Saat mereka mencoba menyeberang, tragedi pun tak terhindarkan.

Baca juga: Momen Mengerikan 4 Warga Karawang Tewas Disambar KA Fajar Utama, 1 Jenazah Terbawa sampai Subang

Dalam upaya menyelamatkan mereka, seorang kakek yang berada di lokasi ikut menjadi korban setelah berusaha menolong ketiganya.

Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.

Empat orang tewas tertabrak kereta api di perlintasan kereta api KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024) pagi. (Istimewa)

Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.

Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."

Korban tersambar kereta api Fajar Utama di KM 88, di Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024) pagi. (Istimewa/ Kepolisian Sektor Kotabaru Polres Karawang)

"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.

Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.

“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."

"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Berita Terkini