TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dan syarat daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Berdasarkan unggahan Instagram Kemendikbud, Sabtu (31/8/2024), Kemendikbud membuka 12.843 formasi bagi CPNS dan 25.404 formasi bagi PPPK 2024.
“Formasi dibuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2/Spesialis, dan S3/Subspesialis,” tulis akun Kemendikbud.
Sedangkan untuk rincian alokasi Tahun Anggaran 2024, kuotanya dibagi untuk Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, Dosen sejumlah 10.395 2, formasi Teknis lainnya sejumlah 2.067, dan Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
Secara umum pendaftaran CPNS 2024 ditutup 6 September nanti.
Baca juga: Daftar 48 Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Indonesia, Masih Sepi Pelamar, Peluang Besar Lolos
Namun khusus pendaftaran CPNS di Kemendikbud akan ditutup pada 13 September 2024 mendatang.
Berikut persyaratan mendaftar CPNS 2024 di Kemendikbud Ristek.
Persyaratan umum CPNS 2024 Kemendikbud Ristek
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):
- Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat sampai dengan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
- Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan;
15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;
16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbud Ristek; dan
17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbud Ristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
18. memenuhi persyaratan khusus masing-masing jenjang pendidikan dan formasi, baik formasi umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri papuda di link ini
Baca juga: Daftar 20 Formasi CPNS 2024 yang Dibuka Kemenpora, Lengkap dengan Besaran Gajinya
Tata Cara Pendaftaran CPNS di Kemendikbud 2024
1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi akun melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada;
7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah;
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan, pastikan yang dilampirkan merupakan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN;
- Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
bagi pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK), melampirkan juga surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dari pimpinan yang berwenang/PPK/PyB. Surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 tersebut dapat menggunakan format surat persetujuan yang disediakan oleh Kemendikbudristek (contoh terlampir) atau format surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan; dan
- File surat lamaran dan surat persetujuan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) filedan kemudian diunggah ke laman SSCASN.
- ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar dengan tanggal ijazah tidak melebihi rentang tanggal pendaftaran;
- bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
- bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib
- melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file. ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk melamar. transkrip nilai bagi lulusan jenjang D-III s.d. S-3/daftar nilai
- bagi lulusan SLTA/SMK/SMA sederajat, dengan ketentuan: bagi lulusan dalam negeri melampirkan transkrip nilai/daftar nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar
- bagi lulusan cumlaude, melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
- bagi lulusan luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
- bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
- surat pernyataan data diri pelamar yang diketik atau ditulis tangan, diberi tanggal sesuairentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
- informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar sesuai dengan persyaratan (jika di ijazah sudah tertera akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi, maka dapat mengunggah ijazah saja);
Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Khusus bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua, wajib melampirkan:
- akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
- surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu pelamar adalah asli Papua.
- Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
- Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 Kemendikbud Ristek
Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal nasional dan portal Kemendikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 30 Agustus - 13 September 2024
- Pendaftaran CPNS online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 31 Agustus - 13 September 2024
- Seleksi administrasi: 31 Agustus - 15 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 - 17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS T.A.2023 oleh peserta seleksi:18 - 28 September 2024
- Masa sanggah administrasi: 18 - 20 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah administras:i 21 - 27 September 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT 20 November - 17 Desember 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi :23 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.