Senin, 4 Mei 2026

''Mohon Doanya Saja'' Wali Kota Semarang Diperiksa KPK 2,5 Jam, Ogah Bicara Banyak ke Wartawan

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam 2,5 jam, Kamis (1/8/2024).

Tayang:
Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam 2,5 jam, Kamis (1/8/2024).

Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 11.37 WIB.

Sebelumnya, dia naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 08.59 WIB.

Ita ogah membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Baca juga: Nasib Warung Tenda di Semarang Jual Sate Buat Wisawatan Syok, Diduga Getok Harga, Disorot Bupati

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7) karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur. Mohon doanya saja," ucap Ita.

Ita juga enggan menjawab ketika dikonfirmasi mengenai pencalonan sebagai Wali Kota Semarang lagi.

"Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar. Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," kata Hevearita.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi yang bersangkutan.

Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Setelah Kantornya Diubek-ubek KPK, Wali Kota Semarang Mba Ita Dilarang Keluar Negeri

Berdasarkan sumber yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Mereka pun telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved