TRIBUNJABAR.ID- Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatan AmmarZoni dalam kasus narkoba.
JPU menuntut mantan suami Iris Bella 12 tahun penjara karena diduga sang aktor bukan sekadar pemakai.
Namun juga diduga dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,"
"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Sekian Lama Bungkam, Tangis Sarwendah Pecah Saat Bahas Rumah Tangganya dengan Ruben Onsu
Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.
Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.
Baca juga: Akui Pernah Ikut Ajaran Sesat, Adi Bing Slamet Mengaku Hidup Tak Pernah Berkah: Kini Sudah Tenang
"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.
Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.
Saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com