Pegi Setiawan Bebas

Rencana Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kerja Lagi hingga Pertanyakan Motornya yang Disita Sejak 2016

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat berbicara kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah memenangkan gugatan pada sidang praperadilan atas status tersangka kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJABAR.ID - Ini rencana Pegi Setiawan setelah bebas dan keluar dari tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.

Pria asal Cirebon itu pun mengungkapkan rencananya setelah bebas.

Baca juga: Foto-foto Senyum Bahagia Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jabar, Tasbih di Tangan Disoroti

Pegi mengatakan akan kembali bekerja seperti dulu sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi adalah seorang kuli bangunan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelum kembali bekerja, ia mengaku ingin beristirahat terlebih dulu ke kampung halamannya di Cirebon.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," kata Pegi Setiawan kepada awak media, Senin (8/7/2024).

Soal kebebasannya, Pegi mengaku sangat bahagia sehingga tidak mendefinisikannya dengan kata-kata.

"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya.

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribun Jabar)

Ia juga sangat berterima kasih kepada sejumlah pihak yang mendukungnya.

"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.

Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih.

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.

Akan Minta Ganti Rugi Materiil

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Salah satu poin yang ia sorot adalah terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka.

Hal ini sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi, kata Toni akan berdiskusi terkait rencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materill).

Apalagi, motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."

"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."

"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

Polda Jabar akan patuhi hukum

Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang sudah dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan oleh hakim tunggal untuk tersangka Pegi Setiawan.

"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya dan sesegera mungkin sesuai putusan hasil sidang.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Kombes Pol Jules, akan berproses dan meminta bersabar.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menambahkan sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan dan mengawal terus beberapa kali dengan turun dan mendapatkan gelar perkara serta mengikuti persidangan.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.(*)

#TribunBreakingNews

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Muhammad Nandri)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkini