TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan yang sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi.
Menurut Toni, dia sudah menyampaikan di setiap momen terkait pandangan hukumnya.
"Intinya ada dua hal penting dalam penetapan tersangka yang tertuang dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO."
"Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016."
"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah."
"Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami," katanya.
Penetapan tersangka yang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.
Kata Toni, berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya, sedangkan penyidik tak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi.
Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK tadi.
Baca juga: Berkaca Kasus Pegi Setiawan, Mantan Wakapolri Usul Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Rp 100 M
"Namanya putusan tak baca amarnya saja tapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO gak sah berarti Pegi bukan DPO."
"Harusnya penyelidikan dulu jangan langsung penetapan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka," katanya.
Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.
Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama