TRIBUNJABAR.ID - Sadira dianggap lalai sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Pria 50 tahun itu merupakan sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Akibat kecelakaan ini, 11 orang meninggal dunia.
Sepuluh di antaranya adalah penumpang bus yang merupakan rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka adalah sembilan siswa dan satu guru.
Satu orang lainnya lainnya adalah pengendara BeAT yang merupakan warga Subang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan.
Baca juga: Sosok Sadira Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang Jawa Barat, Disebut Terbukti Lalai
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ucap Wibowo, diberitakan Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Putera Fajar.
Penyelidikan kecelakaan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.
Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti mengetahui ada masalah pada sistem rem bus.
Sebab, kendaraan itu sempat berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan.
Baca juga: Chat Terakhir Intan Siswi SMK Lingga Kencana Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Subang, Temannya Heran
Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini tetap mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang hingga mengalami kecelakaan.
”Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan antara bus dan aspal," lanjut Wibowo, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Sadira mengendarai bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.
Bus juga menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang"