Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pasangan Kandidat calon wali kota, Murjani, dan wakilnya, Nanang Nurjamil, yang berencana maju di Pilkada Kota Tasikmalaya melalui jalur independen alias tanpa partai mesti gagal berkontestasi.
Hal tersebut lantaran syarat yang telah ditentukan oleh KPU untuk maju di Pilkada melalui jalur independen tidak dapat terpenuhi.
5 hari yang lalu, tepatnya pada Selasa (7/5/2024), KPU Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi persyaratan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya untuk jalur independen atau perseorangan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Melalui sosialisasi tersebut, pihak KPU Kota Tasikmalaya menjelaskan, bahwa setiap kandidat yang hendak mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024 melalui jalur independen, setidaknya harus mengantongi sebanyak 40.375 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah DPT yang tersebar di 6 dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Dony Sebut Erwan dengan Label Bestie, Sama-sama Menjajaki Jelang Pilkada Sumedang 2024
Penyerahan syarat jalur perseorangan tersebut dibuka hanya dalam kurun waktu 4 hari, tepatnya mulai dari 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Artinya, kandidat Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang hendak menempuh jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dokumen yang terdiri dari 3 berkas, yakni surat penyerahan dokumen dalam bentuk form, rekapitulasi data dukungan sebanyak 40.375 KTP, dan berkas B1 KWK yang berisi surat pernyataan dukungan masing-masing beserta dengan KTP-nya, dalam kurun waktu 4 hari tersebut.
Sedang pada Minggu (12/5/2024) kemarin, Murjani dan Nanang Nurjamil mencoba untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud.
Pada saat itu, pihak dari kandidat paslon Murjani-Nanang melakukan penghitungan ulang disaksikan petugas KPU di kantor KPU Kota Tasikmalaya sebelum pukul 23.59 WIB, yang diketahui sebagai batas akhir penyerahan dokumen.
Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, usai penghitungan tersebut, petugas KPU kembali menghitung ulang dokumen yang diserahkan pihak kandidat paslon Murjani-Nanang.
"Kami selesai melakukan penghitungan tersebut pada dini hari tadi. Dari 3 berkas yang diserahkan kepada kami itu, yang 2 sudah sesuai. Cuma terkait B1 KWK itu, setelah dihitung, seharusnya 40.375, namun mendapatkan angka 6.213," ucapnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Senin (13/5/2024).
Asep juga mengungkap, bahwa pada saat penghitungan ulang oleh pihak KPU, hal tersebut juga disaksikan oleh perwakilan kandidat pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Murjani-Nanang dan juga Bawaslu Kota Tasikmalaya.
"Dengan demikian, tanpa mengurangi rasa hormat dan niat baik dari bakal calon perseorangan, kami tidak bisa menerima (syarat dokumen tersebut) dan harus dikembalikam sesuai dengan regulasi yang berlaku," terangnya,
Baca juga: Pilkada Karawang, Bupati Aep Beri Kisi-kisi Calon Wakil Bupati yang Akan Mendampinginya Nanti
Dengan demikian, tambah Asep, di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 nanti, tidak memungkinkan ada pasangan calon dari jalur independen.
Terpisah, perwakilan Murjani-Nanang, Yana Maulana Yusuf mengungkap, bahwa pihaknya telah mengupayakan secara maksimal.
"Kami sudah mengupayakan secara maksimal untuk ikut kontestasi, namun pada intinya, kita dapat disaksikan, bahwa kami ada kekurangan 1 poin lagi, yaitu pengumpulan data," pungkasnya. (*)