Perkara ini merupakan lanjutan dari gugatan seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna yang menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan, hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.