Miris, Pasutri di Aceh Paksa Anak Ngemis Sambil Tenteng Kotak Amal, Hasilnya Untuk Beli Barang Haram

Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang anak di Aceh dipaksa oleh orang tuanya untuk mengemis sembari menteng kotak amal

TRIBUNJABAR.ID - Pasangan suami istri di Banda Aceh tega memaksa anaknya untuk mengemis.

Kelakuakan pasutri tersebut memaksa anaknya sembari menenteng kotak amal bertuliskan 'mohon bantuan seiklasnya untuk fakir miskin'.

Hal yang lebih parahnya, uang hasil mengemis anaknya itu disetorkan ke orangtuanya untuk membeli barang haram.

Bukan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, uang hasil mengemis itu dipakai untuk membeli sabu atau narkoba.

Kini, pasangan suami istri itu akhirnya ditangkap Polres Kota Banda Aceh.

Baca juga: Viral, Aksi WNI Jualan Bakso di Arafah Mekkah, Dagangannya Laris Manis Dikerumuni Jemaah Indonesia

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Waka Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis (29/2/2024)

Pasutri ini berinisial MN (38) dan istrinya A (42).

Polisi menyebut pasutri ini mengeksploitasi anak kandung dengan cara memaksa mengemis di warung kopi hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. 

Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.

Hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.

Baca juga: Viral Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Tangerang, Mata Merah, Digigit, hingga Disundut Rokok

Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 32.000, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan 'mohon bantuan seiklasnya untuk fakir miskin'.

Satya menegaskan, kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkini