TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Timor Leste, karena melewati batas izin tinggal.
Keempat WNA berinisial GBE, VBDR, AMG, dan AM itu, merupakan alumni salah satu kampus. Mereka baru menyelesaikan kuliah dan sudah tidak punya izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono mengatakan, keempat WNA itu diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan pengecekan, keempat orang ini ternyata tidak memiliki paspor Timor Leste, karena hilang. Selain itu, masa berlaku izin tinggalnya ternyata telah berakhir lebih dari 60 hari dari batas waktu.
"Setelah dilakukan penyelidikan keimigrasian ditetapkan bahwa mereka memang secara terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen izin tinggal," ujar Agung, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, dari empat WNA itu dua di antaranya sudah lama lulus dari perguruan tinggi, sedangkan dua lainnya tinggal menunggu wisuda.
Keempatnya mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga untuk keseharian hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Timor Leste.
Kantor Imigrasi Bandung saat ini tengah berkoordinasi dengan Duta Besar Timor Leste agar bisa dibuatkan dokumen untuk keempatnya sehingga bisa segera dipulangkan.
"Kalau sudah ada dokumen ini bisa segera dideportasi," katanya.
Menurutnya, sejak diamankan pada akhir Januari 2024, keempat WNA ini bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan saat diamankan.
"Mereka sudah sekitar 20 hari ada di kantor imigrasi. Dan setelah berkomunikasi dengan kedutaan sudah diidentifikasi kalau keempatnya memang warga (Timor Leste), sehingga bisa dibuatkan surat-surat," katanya.
Kantor Imigrasi Bandung pun, kata dia, bakal melakukan penyisiran secara berkala khususnya di kampus-kampus yang banyak menerima mahasiswa asing.
"Jangan sampai mahasiswa tersebut menimba ilmu di Indonesia tapi tidak punya izin tinggal," ucapnya.
Agung pun meminta masyarakat bisa lebih aktif melaporkan ketika ada hal mencurigakan dari orang asing yang tinggal di permukiman mereka. Sebab, keberadaan WNA tanpa status yang jelas justru bisa menjadi hal negatif karena tidak diketahui asal muasal dan kegiatan hariannya seperti apa.
"Semua harus meningkatkan kewaspadaan baik WNA yang tinggal di rumah atau kontrakan harus sama-sama diawasi. Semua harus lebih sadar dengan keberadaan mereka," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.