Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Algojo Arif Sriyono Sebenarnya Ingin Langsung Serahkan Diri ke Polisi, Ini Sebab Dia Urungkan Niat

Penulis: Cikwan Suwandi
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Nur Firdaus (24) sang eksekutor Arif Sriyono di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024). Rizal sempat ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kepada polisi, Rizal Nur Firdaus (24) sang eksekutor Arif Sriyono sempat ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Arif Sriyono merupakan karyawan Toyota yang menjadi korban pembunuhan dengan dalang istrinya sendiri, Ossy Claranita Nanda Triar.

"Dari keterangan pelaku, pelaku ini sempat mau menyerahkan ke Polsek setempat, karena terus dibayangi rasa bersalah, " kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (18/1/2024).

Usai membunuh Arif Sriyono, Rizal Nur Firdaus langsung melarikan diri ke wilayah Loji, Karawang bersama pelaku lain, Pandu (19) pada Selasa (9/1/2024).

Di sana, Rizal dan Pandu bertemu dengan otak pelaku pembunuhan istri Arif Sriyono, Ossy Claranita Nanda Triar (32).

"OC memberikan langsung uang Rp1, 5 juta, " kata Wirdhanto.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan bukti kasus pembunuhan Arif Sriyono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2023). (Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

Dari sana, kata Wirdhanto, Rizal dan Pandu langsung pergi ke Banyumas menggunakan sepeda motor korban.

Mereka sempat terkena tilang di Tegal, namun mereka langsung tancap gas dan meloloskan diri.

"RZ kabur ke Purwokerto dengan membawa HP Pandu, helm, jaket P dan sajam di dalam tas. Dia diminta untuk membuang semua bukti, " kata Wirdhanto.

Baca juga: Ini TAMPANG Rizal Pembunuh Arif Sriyono Karyawan Toyota, Seharusnya Jadi Penjaga Warung Angkringan

Selama persembunyian, kata Wirdhanto, Rizal sempat berpikir untuk menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Namun hal itu diurungkan oleh Rizal, karena hal itu akan membuat orangtuanya malu.

Setelah melakukan pencarian, polisi pun kemudian berhasil menangkap pelaku di Banyumas.

Polisi pun harus melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan.

Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.(Cikwan Suwandi) 

Berita Terkini