TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Subang dari kliennya.
Rohman Hidayat merupakan pengacara bagi tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Menurut Rohman Hidayat, pihaknya memiliki tujuan lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, yaitu mengetahui alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita," ungkap Rohman Hidayat setelah sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/12/2023).
Beberapa bukti yang telah dipegang oleh pihak Rohman yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) hingga hasil visum.
"Salah satunya adalah BAP Danu, visum yang dikeluarkan dr Fahmi pada 18 dan 19 Agustus, kemudian visum yang dibuat dr Hastry itu 30 Oktober," beber Rohman Hidayat.
"Danu divisum tanggal 30 Oktober 2021 oleh dr Hastry, di situ ada luka cakar," lanjutnya.
Rohman Hidayat menilai, pencarian alat bukti melalui gugatan praperadilan adalah tujuan utamanya sebagai bekal menghadapi pengadilan.
"Kami tidak akan pernah tahu kalau kami tidak pernah menguji ini di persidangan praperadilan" tutur Rohman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak, Pengacara Terima Putusan Hakim
"Alhamdulillah di pembuktian kemarin, dokumen itu keluar semua," ujarnya.
Rohman pun tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim. Sebab, ia meyakini bahwa perkara kasus Subang ini bersifat subjektif.
"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," beber Rohman.
"Bahkan di dalam proses hukum pun klien kami sudah merasakan itu," imbuhnya.
Menurut Rohman Hidayat, dugaan subjektivitas itu nantinya akan terbukti melalui persidangan pengadilan.
"Ternyata hakim berpikiran dua alat bukti yang disodorkan pihak penyidik seolah-olah sudah membuktikan alat bukti itu sudah ada," ujar Rohman.
"Padahal, substansinya belum tentu," sambungnya.
Setelah ini, pihaknya pun sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.
Terlebih, dirinya sudah memiliki amunisi alat-alat bukti dari Polda Jabar yang ia kumpulkan selama gugatan praperadilan.
"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di Subang," ungkap Rohman.
"Sampai kapanpun, Polda Jabar tidak akan memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti yang ditemukan di TKP kecuali kami ungkap di sini," tuturnya.
Adapun, menurut putusan hakim, Polda Jabar telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Harry Suptanto saat membacakan putusan.
Perjalanan Kasus Subang
Baca juga: Hari Ini Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Kasus Subang Mimin Cs, Pengacara Danu Yakin Ditolak
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.