Laporan Wartawan TribunJabar.id, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Inilah aturan kampanye Pemilu 2024 yang harus dipatuhi, di antaranya tidak boleh membawa anak-anak dan ibu menyusui juga dilarang kampanye.
"Larangan-larangan kampanye sudah disampaikan kepada caleg dan tim sukses. Jika masih dilanggar terpaksa pakai jalur hukum karena melibatkan anak-anak kampanye masuk pelanggaran pidana," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Batununggal, James Vikson di Kantor Bawaslu Kota Bandung Jalan Sukabumi Dalam, Sabtu (9/12/2023).
James mengatakan, selama 10 hari kampanye jajarannya terus melakukan pencegahan kepada peserta pemilu baik caleg maupun tim sukses.
Walau sudah dicegah masih ada yang melanggar di hari kelima, yakni ada yang bagi-bagi minyak goreng, karena itu pelanggaran.
"Ketika dicek lapangan ternyata mereka tidak tahu bagikan minyak goreng dilarang, karena sebelumnya sering bagi-bagi minyak goreng tak ada masalah," ujar James.
Ia menambahkan, sebelum kampanye bagi-bagi minyak goreng masih diperbolehkan.
Tetapi mulai 28 November yang masuk masa kampanye bagikan sembako dan bagi-bagi minyak goreng, dilarang.
Selain itu bagi-bagi snack ketika pertemuan dibolehkan dengan catatan harganya tidak boleh lebih dari Rp 16 ribu dan bagi-bagi cinderamata mata kaus atau topi tak boleh lebih dari Rp 100 ribu.
Sedangkan terkait logistik surat suara, menurut James, belum ada pendistribusian namun untuk penyimpanan sudah dipersiapkan.
"Kami mengawasi gudang yang juga harus aman dari tangan jahil termasuk dari serangan tikus. Gudangnya harus bersih, jika banyak tikus, kertas suara rusak jadi masalah," ujarnya.
James mengingatkan kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
DPK di seluruh kecamatan bisa mencoblos menggunakan hak pilih setelah jam 12.00 di wilayah masing- masing sesuai domisili KTP. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews