Kampanye Pemilu 2024

Anak-anak dan Ibu Menyusui Dilarang Ikut Kampanye, Bagi-bagi Sembako Juga Tak Boleh

Penulis: Tiah SM
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi suasana kampanye. Aturan kampanye Pemilu 2024 yang harus dipatuhi saat kampanye, di antaranya tidak boleh membawa anak-anak dan ibu menyusui.

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Inilah aturan kampanye Pemilu 2024 yang harus dipatuhi saat kampanye, di antaranya tidak boleh membawa anak-anak dan ibu menyusui.

"Larangan-larangan kampanye sudah disampaikan kepada caleg dan tim sukses. Jika masih dilanggar, terpaksa pakai jalur hukum. Melibatkan anak anak kampanye masuk pelanggaran pidana," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Batunungga James Vikson di Bawaslu, Jalan Sukabumi Dalam, Sabtu (9/12/2023).

James mengatakan, selama 10 hari kampanye jajarannya terus melakukan pencegahan kepada peserta pemilu baik caleg maupun tim sukses.

Walau sudah dicegah, masih ada pelanggaran di hari kelima, yakni ada yang bagi-bagi minyak goreng.

"Ketika dicek di lapangan ternyata mereka tidak tahu bagi-bagi minyak dilarang karena sebelumnya sering bagi-bagi minyak tak ada masalah," ujar James.

James mengatakan, sebelum kampanye, bagi-bagi minyak masih diperbolehkan, tapi mulai 28 November masuk masa kampanye dan bagi-bagi sembako atau minyak dilarang.

Selain itu, bagi-bagi snack ketika pertemuan harganya tidak boleh lebih dari Rp 16 ribu dan bagi-bagi cendera mata kaus atau topi tak boleh lebih dari Rp 100 ribu.

Terkait logistik surat suara, menurut James, belum ada pendistribusian, tapi penyimpanan sudah dipersiapkan.

"Kami mengawasi gudang dan harus aman dari tangan jahil, termasuk dari serangan tikus. Gudangnya harus bersih jika banyak tikus, kertas suara rusak jadi masalah," ujarnya.

James mengingatkan kepada pemilih khusus, yaitu pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.

Pemilih khusus di semua kecamatan bisa mencoblos menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00 di wilayah masing-masing sesuai domisili KTP. (*)

Berita Terkini