TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Praktik aborsi online dibongkar polisi dari Polresta Bandung.
Aborsi online itu dilakukan secara online atau aplikasi perpesanan WhatsApp dimana dari konsultasi, sampai aborsi dan pascapersalinan dilakukan secara online.
Praktik aborsi online ini dilakukan Dede yang juga merupakan dokter gadungan.
ANGGOTA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, mengatakan obat-obatan yang dijual SM alias Dede, tersangka praktik aborsi ilegal yang ditangkap Polresta Bandung adalah obat-obatan yang bukan saja tak boleh dijual bebas, tapi juga tak boleh diresepkan oleh sembarang dokter.
Obat-obatan aborsi itu, ujarnya, hanya boleh diresepkan oleh dokter kebidanan.
"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/10).
Obat-obatan itu, ujarnya, juga hanya diperuntukkan pada kondisi tertentu, supaya tidak terjadi pendarahan.
"Sementara ini [oleh tersangka], digunakan untuk yang lain," kata Rois.
Rois mengakui, obat yang dijual oleh tersangka dalam praktik aborsinya itu juga bisa digunakan untuk penyakit yang lain, tapi itu pun hanya bisa digunakan di rumah sakit.
"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya. Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan, " katanya.
Tentu, kata Rois, terdapat risiko menggunakan obat tersebut untuk menggugurkan kandungan.
Selain bisa menimbulkan infeksi, penggunaan obat tersebut secara sembarangan juga bisa memicu terjadinya pendarahan.
"Pendarahan kalau syok bisa bisa mengakibatkan meninggal. Infeksi juga kalau menyeluruh, sama juga, ujung-ujungnya harus ke rumah sakit, dan bisa mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya. (lutfi ahmad mauludin)