Aparat Desa di Karawang Ditangkap, Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Kantor Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba- Satnarkoba Polres Karawang menangkap aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, saat akan transaksi narkoba di parkiran kantor desa.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Satnarkoba Polres Karawang menangkap aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, 

Pelaku ditangkap di parkiran Kantor Desa Sukaluyu pada pukul 01.00 WIB, Minggu (6/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin mengungkapkan, awalnya pelaku menangkap seorang pengedar berinisial L.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap W yang merupakan seorang kaur trantib yang juga sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Sosok Peracik Keripik Pisang Narkoba dan Happy Water, Buat Narkoba di Kontrakan, Dikira Pengangguran

Selain itu kepolisian juga menangkap I.

"Keduanya ditangkap di parkiran desa saat hendak melakukan transaksi," kata Arif, Senin (6/11/2023).

Mereka terbukti membeli dan memakai narkoba dari tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.

Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Maka akan dilakukan rehabilitasi ke BNNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan," katanya.

W dan I itu sebelum sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kemudian mereka pun memesan kembali barang haram itu kepada L.

Baca juga: Polres Subang Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Pelaku Jual Narkoba dengan Cara COD dan Sistem Peta

Berita Terkini