Minggu, 3 Mei 2026

Pegawai Pocari Sweat Sukabumi Jual Soda Api Milik Perusahaan, Uangnya Dipakai untuk Mancing

Kepada polisi, D mengaku memakai uang hasil penggelepan NaOH untuk mancing ikan di berbagai tempat pemancingan.

Tayang:
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
m rizal jalaludin/tribun jabar
D (kiri) pegawai pabrik minuman di Sukabumi yang menggelapkan NaOH saat ditanyai Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul S, ia mengaku uang hasil penggelapan NaOH dipakai mancing. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - D, pegawai Pocari Sweat PT Amerta Indah Otsuka Indonesia di Jalan Siliwangi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Polsek Cicurug.

Polisi juga menangkap seorang pelaku lain di luar perusahaan berinisial Y, keduanya telah ditetapkan tersangka karena menggelapkan senyawa kimia Natrium Hidroksida (NaOH) atau lebih dikenal sebagai soda api.

Kepada polisi, D mengaku memakai uang hasil penggelepan NaOH untuk mancing ikan di berbagai tempat pemancingan.

"Uangnya buat mancing, mancing ikan di berbagai tempat," kata D saat ditanyai Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, Senin (9/10/2023).

Sedangkan Y, selaku penerima barang NaOH yang digelapkan D, mengaku uang hasil penjualan NaOH dipakai untuk membeli burung. 

Sebelumnya, Kapolsek Cicurug, Mangapul S, menjelaskan, dua pelaku beraksi sejak bulan Agustus 2023.

Aksi kedua tersangka baru diketahui perusahaan saat dilakukan audit pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Di tanggal 13 September 2023, dua pelaku berhasil ditangkap polisi.

Dalam menjalankan aksinya, D yang merupakan pekerja di gudang menggelapkan senyawa NaOH dan menjual kepada Y.

Kerugian yang dialami perusahaan pun tidak main-main, Mangapul menyebut, perusahaan mengalami kerugian sampai 10 ton senyawa NaOH atau setara Rp 158 juta.

"Saudara D ini sebagai top leader yang menguasai barang keluar masuk di perusahaan ini, dia membuat suatu pelaporan yang dimana tidak sesuai yang dilaporkan pihak perusahaan."

"Modusnya dia fiktif, membuat pelaporan dimana barang seakan akan sudah dipakai, padahal dijual," ujar Mangapul di Polsek Cicurug, Senin (9/10/2023).

Dalam menjalankan aksinya, Y yang merupakan pembeli senyawa NaOH dari D, membawa truk masuk ke dalam gudang perusahaan untuk mengangkut senyawa NaOH.

"Dia dijualnya perorangan, kita masih penyelidikan lebih lanjut," ucap Mangapul.

Akibat perbuatannya, kepada D polisi menerapkan pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 64 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pekerjaanya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang ulang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kalau saudara Y itu pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Mangapul.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved