Perda Keolahragaan Permudah Siswa Ikut Kejuaraan, Enjang Tedi: Jangan Hambat Prestasi Akademik

Penulis: Sidqi Al Ghifari
Editor: Siti Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perda Keolahragaan Mudahkan Perizinan Siswa Mengikuti Kejuaraan, Anggota DPRD Komisi V Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Enjang Tedi, M, Sos sebut perda tersebut jangan sampai menghambat prestasi akademik siswa.

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Anggota DPRD Komisi V Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Enjang Tedi, M, Sos mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan membantu memudahkan perizinan siswa untuk mengikuti kejuaraan.

Kemudahan perizinan ini pun berdasarkan usulan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), khususnya guru olahraga yang mengusulkan kemudahan izin bagi siswa prestasi untuk mengikuti kejuaraan.

"Saran dari Guru Olahraga untuk Dinas Pendidikan atau Dinas Pemuda dan Olahraga bisa berkoordinasi sehingga menciptakan regulasi atau SOP disaat para siswa yang prestasinya bagus dalam bidang olahraga, proses perizinannya dipermudah," ujar Enjang Tedi kepada Tribunjabar.id, Rabu (27/9/2023).

Meski adanya kemudahan perizinan, Enjang Tedi pun mengatakan prestasi olahraga jangan sampai mengganggu prestasi akademik siswa.

Ia pun menjelaskan adanya Perda ini dibuat dengan tujuannya untuk mendukung pencapain keolahragaan serta meningkatkan daya saing kompetensi dalam bidang olahraga baik di nasional maupun internasional.

"Tujuan dari Perda ini dibuat guna untuk meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat, baik dari sisi kompetensi, daya saing serta daya juang dalam skala nasional maupun internasional," ucapnya.

Selain itu, Perda Keolahragaan ini berfokus bukan hanya pada olahraga pada umumnya, melainkan mulai dari proses perencanaan, evaluasi, pengawasan serta pembinaan hingga tujuannya tercapai.

Aspek dari keolahragaan pun menurutnya, berkaitan dengan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengembangan serta pengawasan.

"Harapannya bidang olahraga ini bisa menjadi sebuah profesi, kemudian bisa menjadi industri," ucapnya.

Kemudian Enjang Tedi pun mengungkapkan adanya usulan desain olahraga, khususnya di Kabupaten Garut yang mengusulkan adanya kelas-kelas khusus untuk olahraga.

Ia pun memberikan contoh, semisal ada sebuah sekolah yang berprestasi dalam bola voli maka difokuskan untuk kelas olahraga voli.

"Jadi nantinya ketika ada kejuaraan seperti PON, POPDA dan sebagainya sudah tidak perlu mencari atlet lagi, sebab sudah ada kantung-kantungnya," katanya.

Selanjutnya Enjang Tedi membahas mengenai penghargaan yang didapat oleh insan olahraga dan diatur dalam Perda ini.

Ia menjelaskan bahwa adanya penghargaan bagi atlet untuk mendapatkan kemudahan mendapat beasiswa, pekerjaan hingga jaminan hari tua yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah.

"Pasal 78 dalam Perda ini menyebutkan, Pemprov memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga dalam bentuk tanda kehormatan, kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan hari tua serta bentuk penghargaan lain," ucapnya.

Perda Keolahragaan ini sudah dibuat sejak tahun 2015 yang membahas tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Lalu, ruang lingkup dari dari Perda ini mencakup pada olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, disabilitas dan olahraga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkini