Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menyebutkan ada 30 jalur pendakian ilegal yang tersebar di sejumlah titik.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada 30 titik jalur pendakian ilegal untuk ke puncak Gunung Gede Pangrango.
"Bisa ada sebanyak itu jalur ilegal, karena, kan, yang namanya hutan itu terbuka, dan kita tidak memagarinya," katanya pada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Ke-30 jalur pendakian ilegal tersebut lanjut dia, tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Sarongge terdapat beberapa titik, Gunung Putri, dan di Tegallega.
"30 jalur pendakian ilegal tersebut akan menjadi salah satu bagian perbaikan kita, dan pasti segera kita tutup. Namun kita juga harus mempertimbangkan keperluan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi jalu pendakian ilegal.
"Kita juga bakal akan meningkatkan patroli di Kawasan Gunung Gede Pangrango, dan bekerja sama dengan pengelola jasa wisata alam," kata dia.
Sapto meminta para calon pendaki yang hendak mendaki Gunung Gede-Pangrango agar tidak menggunakan jalur ilegal, karena sangat membahayakan.
"Para calon yang hendak mendaki diharapkan memboking terlebih dulu melalui website resmi Balai Besar TNGGP," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.