Viral Warga Buang Sampah ke Sungai

TERUNGKAP, Ini Sosok 2 Pembuang Sampah di Sungai di Cimahi, Dapat Rp 10 Ribu/Titipan Sampah Warga

Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023).

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Identitas dua warga yang membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya diketahui setelah ditelusuri petugas Satpol PP.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar aksi tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (6/9/2023).

Mereka terlihat membuang sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dari hasil penelusuran, dua pelaku pembuang sampah itu berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung.

"Jadi yang pasti pelakunya (pembuang sampah) ada dua orang, mereka sudah dipanggil, dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ranto, dua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan dan mereka mengaku sudah tiga kali membuang sampah titipan dari sejumlah warga lain ke aliran Sungai Citopeng.

Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN)

Ia mengatakan, dengan pembuangan sampah itu mereka mendapat bayaran dari warga yang menyuruhnya, tapi saat membuang sampah ketiga kalinya, mereka mengaku sedang sial karena terekam kamera drone hingga viral di sosial media.

"Pengakuannya mereka membuang sampah (titipan) dari warga mendapat bayaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per warga yang menyuruhnya," kata Ranto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ranto, pihaknya akan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk memberikan sanksi sebagai efek jera agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.

Ranto mengatakan, nantinya dari hasil gelar perkara tersebut akan diputuskan apakah kedua pelaku itu akan dikenakan sanksi dan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak.

"Apabila hasil gelar perkara itu mereka harus disanksi maka berkasnya akan dilimpahkan untuk sidang Tipiring dan yang bersangkutan akan dipanggil kembali melalui surat resmi," ucapnya.

Aksi Buang Sampah Terekam

Dua warga melakukan aksi membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hingga perbuatan mereka viral sosial media.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan dua warga tersebut pada Rabu (6/9/2023), kemudian viral karena aksi mereka direkam oleh warga. Dalam video yang beredar, mereka tampak santai saat membuang sampah dari lingkungan warga ke sungai.

Dalam video itu juga mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak, sedangkan sungai yang berbatasan dengan Kelurahan Melong itu sudah dipenuhi sampah.

"Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang bertetangga dengan RW 01," ujar Ketua RW 01, Kelurahan Cibeureum, Odih Setiawan saat ditemui di lokasi, Kamis (7/9/2023).

Ia mengatakan, dua oknum warga tersebut mendapat upah dari warga yang ada di empat RW tersebut untuk membuang sampah.

Sedangkan aliran sungai yang masuk RW 01 hanya lokasi atau menjadi titik pembuangan saja.

"Jadi mereka yang buang ke sini, dapat upah dari warga RW yang membuang itu. Kebetulan lokasinya berbatasan sama Kelurahan Melong dan Cijerah, Kota Bandung," katanya.

Atas hal tersebut, kata Odih, warga pembuang sampah sembarangan itu mendapatkan izin dari warga RW 22, Kelurahan Melong, sehingga warga di RW itu yang telah memfasilitasi pembuangan sampah ke aliran sungai ini.

"Tapi tadi mereka sudah ditegur sama pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. Terus membuat pernyataan biar tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Sebetulnya, kata Odih, aksi membuang sampah ke Sungai Citopeng itu sudah dipantau sejak 25 Agustus 2023, hingga akhirnya perbuatan pelaku viral di sosial media setelah direkam warga.

"Mereka membuangnya bada magrib, setelah itu saya langsung minta ke warga supaya tidak buang sampah sembarangan," kata Odih.

Sementara agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan menerjunkan Linmas untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali.

"Sebetulnya ini sudah kedua kalinya, waktu itu pernah juga dan ditangani sama Satgas Citarum Harum. Nanti kalau arahan dari lurah akan menerjunkan Linmas buat pengawasan," ucap Odih. 

Pembuang Sampah Bakal Dihukum

Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah karena aksi tidak terpuji itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diketahui, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 200 warga yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol dan terakhir dua orang di Sungai Citopeng hingga viral di sosial media.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, dengan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap para pelakunya.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif (bagi pembuang sampah sembarangan), tidak ada toleransi lagi dan saya akan terapkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Bagi pembuang sampah sembarangan itu, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Dengan Perda tersebut, pelaku pembuang sampah bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara. Hanya saja sanksi itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, serta yang terberat yakni denda dan atau pencabutan izin.

"Rencananya (sanksi) kita terapkan mulai minggu depan. Jadi bagi yang melanggar nanti akan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini sebagai efek jera juga bagi masyarakat," kata Chanifah.

Sanksi itu diterapkan karena dalam Perda disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, dan mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda. Jadi, bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tipiring," ucapnya.

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut perlu dilakukan karena perilaku membuang sampah di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah hingga menyebabkan sampah menumpuk di sejumlah titik Kota Cimahi.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," kata Chanifah.

(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)
 

Berita Terkini