TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Petugas Satpol PP Kota Cimahi langsung memeriksa 15 orang terkait aksi membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (8/9/2023).
Seperti diketahui, dalam video yang beredar aksi tidak terpuji tersebut dilakukan dua orang warga pada Rabu (6/9/2023).
Mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.
Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengatakan, dalam video yang viral di sosial media, hanya ada dua orang pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng tersebut, namun saat ini warga yang dimintai keterangan ada 15 orang.
"Terkait penindakan warga yang membuang sampah (ke sungai), saat ini kita sedang melakukan penggalian informasi. Jadi, kita ingin mengetahui siapa saja yang melakukan pembuangan sampah," ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jumat (8/9/2023).
Ia mengatakan, jumlah warga yang dipanggil tersebut mencapai 15 orang karena pihaknya telah melakukan penulusuran ke lapangan untuk mencari siapa saja warga yang merasa membuang sampah ke Sungai Citopeng itu.
Dari total 15 orang tersebut, kata dia, di antaranya ada yang berperan sebagai pemberi izin membuang sampah ke sungai dan penerima imbalan, namun terkait hal itu pihaknya akan terus menggali keterangan lebih dalam.
"Kalau pelaku yang terekam drone (pembuang sampah), kami belum bisa memastikan. Hanya kalau yang terlihat ada dua orang, itu pun kami belum mengetahui siapa saja pelakunya," kata Karsa Hudan.
Jika warga yang dipanggil terbukti membuang sampah ke sungai, maka akan dikenakan sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Pembuang Sampah Sembarangan di Sungai di Cimahi Terancam Didenda Rp 50 Juta Hingga 3 Bulan Penjara
"Kalau berdasarkan Perda, sanksinya denda Rp 50 juta dan sanksi hukuman kurangan penjara maksimal tiga bulan," ucapnya.
Untuk saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut.
"Tapi secara tidak langsung, kita masih menyiapkan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sejauh ini masyarakat yang dipanggil kooperatif, terkait dengan adanya pembayaran, mereka sampaikan juga," ujar Karsa Hudan.
Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan
Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah karena aksi tidak terpuji itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Seperti diketahui, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 200 warga yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol dan terakhir dua orang di Sungai Citopeng hingga viral di sosial media.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, dengan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap para pelakunya.
"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif (bagi pembuang sampah sembarangan), tidak ada toleransi lagi dan saya akan terapkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Bagi pembuang sampah sembarangan itu, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Dengan Perda tersebut, pelaku pembuang sampah bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara.
Hanya saja sanksi itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, serta yang terberat yakni denda dan atau pencabutan izin.
"Rencananya (sanksi) kita terapkan mulai minggu depan. Jadi bagi yang melanggar nanti akan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini sebagai efek jera juga bagi masyarakat," kata Chanifah.
Sanksi itu diterapkan karena dalam Perda disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, dan mengubur sampah selain sampah organik.
Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda. Jadi, bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tipiring," ucapnya.
Menurutnya, penerapan sanksi tersebut perlu dilakukan karena perilaku membuang sampah di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah hingga menyebabkan sampah menumpuk di sejumlah titik Kota Cimahi.
"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah menumpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," kata Chanifah. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)