TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Petugas Satpol PP Kota Cimahi langsung memeriksa 15 orang terkait aksi membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (8/9/2023).
Seperti diketahui, dalam video yang beredar aksi tidak terpuji tersebut dilakukan dua orang warga pada Rabu (6/9/2023).
Mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.
Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, mengatakan, dalam video yang viral di sosial media, hanya ada dua orang pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng tersebut, namun saat ini warga yang dimintai keterangan ada 15 orang.
"Terkait penindakan warga yang membuang sampah (ke sungai), saat ini kita sedang melakukan penggalian informasi. Jadi, kita ingin mengetahui siapa saja yang melakukan pembuangan sampah," ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jumat (8/9/2023).
Ia mengatakan, jumlah warga yang dipanggil tersebut mencapai 15 orang karena pihaknya telah melakukan penulusuran ke lapangan untuk mencari siapa saja warga yang merasa membuang sampah ke Sungai Citopeng itu.
Dari total 15 orang tersebut, kata dia, di antaranya ada yang berperan sebagai pemberi izin membuang sampah ke sungai dan penerima imbalan, namun terkait hal itu pihaknya akan terus menggali keterangan lebih dalam.
"Kalau pelaku yang terekam drone (pembuang sampah), kami belum bisa memastikan. Hanya kalau yang terlihat ada dua orang, itu pun kami belum mengetahui siapa saja pelakunya," kata Karsa Hudan.
Jika warga yang dipanggil terbukti membuang sampah ke sungai, maka akan dikenakan sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Pembuang Sampah Sembarangan di Sungai di Cimahi Terancam Didenda Rp 50 Juta Hingga 3 Bulan Penjara
"Kalau berdasarkan Perda, sanksinya denda Rp 50 juta dan sanksi hukuman kurangan penjara maksimal tiga bulan," ucapnya.
Untuk saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut.
"Tapi secara tidak langsung, kita masih menyiapkan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sejauh ini masyarakat yang dipanggil kooperatif, terkait dengan adanya pembayaran, mereka sampaikan juga," ujar Karsa Hudan.
Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan
Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah karena aksi tidak terpuji itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Seperti diketahui, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 200 warga yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol dan terakhir dua orang di Sungai Citopeng hingga viral di sosial media.