Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Barat mengusulkan sebanyak 17.016 orang mendapat remisi berkaitan HUT Kemerdekaan ke-78 RI
Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Dia menyebut, jumlah 17.016 orang itu rinciannya remisi sebulan sebanyak 2.710 orang, remisi dua bulan sebanyak 3.251 orang, remisi tiga bulan 4.758 orang, remisi empat bulan sebanyak 4.197 orang, remisi lima bulan sebanyak 1.363 orang, dan remisi enam bulan sebanyak 446 orang.
"Termasuk ada kategori RU 1 dan RU 2. RU 1 itu artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang dijalankan. Nah, kalau RU 2 setelah mendapat remisi dia bisa langsung bebas," katanya, Rabu (16/8/2023).
Adapun usulan RU 1, lanjutnya, sebanyak 16.725 orang, sedangkan RU 2 ada 291 orang yang tersebar di 33 unit baik lapas, LPKA, atau rutan.
Kusnali menyebutkan, kategori kasus dalam pemberian remisi HUT RI tahun ini, untuk kasus narkoba ada sebanyak 8.040 orang, kasus korupsi 263 orang, kasus teroris 101 orang, ilegal loging satu orang, perdagangan orang 11 orang, dan pencucian uang 10 orang.
"Pemberian remisi ini sesuai UU nomor 22 tahun 2022, di mana tak lagi berdasar latar belakang pidana. Artinya, pidana apapun itu berhak mendapat remisi, asalkan berkelakuan baik, dan telah minimal menjalani enam bulan masa pidana. Jika dua itu dipenuhi ya otomatis sudah berhak mendapatkannya (remisi)," ucapnya
Sementara itu untuk usulan remisi di lapas Sukamiskin, Kusnali mengatakan pihaknya mengusulkan 237 orang di momen HUT le 78 RI.
Putusan usulan ini, katanya, kemungkin paling telat besok pagi.(*)