Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Puluhan nyawa melayang sia-sia di perlintasan kereta api pada enam bulan pertama 2023 berdasarkan catatan PT KAI Daop 3 Cirebon.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, selama periode tersebut jumlah korban yang meninggal dunia akibat tabrakan kereta api mencapai 34 orang.
Menurut dia, selama Januari-Juli 2023 juga tercatat 36 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon.
"Pada periode tersebut, kami mencatat 36 kecelakaan yang mengakibatkan 34 korban meninggal dunia," kata Ayep Hanapi saat ditemui seusai sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kecelakaan di Sukabumi, Truk Tronton Terperosok Saat Naik di Tanjakan Puncak Habibie
Ia mengatakan, puluhan kecelakaan itu melibatkan korban yang berjalan kaki maupun pengemudi kendaraan.
Rata-rata kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Namun, pihaknya mencatat dari 34 korban meninggal dunia sebanyak 32 korban di antaranya merupakan pejalan kaki. Dua korban lainnya merupakan pengendara sepeda motor.
Ayep mengakui masih banyak warga yang beraktivitas di perlintasan kereta api dan sebenarnya sangat membahayakan.
Ia menyampaikan, larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di rel kereta api tercantum di Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut 3 Kereta Api Bertabrakan Tewaskan 300an Orang, Polisi India Tangkap 3 Orang
Bahkan, dalam pasal tersebut disebutkan, jika masyarakat terbukti melanggar maka diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pihaknya pun tidak segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan beraktivitas di rel kereta api, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"PT KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api," kata Ayep Hanapi. (*)