STMIK Tasikmalaya Ajukan Gugatan ke PTUN atas Penutupan Oleh Kemendikbudristek

Penulis: Firman Suryaman
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Advokat STMIK Tasikmalaya, Dani Safari Effendi.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Penutupan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya memasuki babak baru.

Pihak STMIK menunjuk tim advokat di Tasikmalaya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penutupan kampus mereka.

“Secara administrasi Kemendikbudristek menutup, tapi tidak berdasarkan ketetapan pengadilan. Karenanya kami menempuh jalur hukum ke PTUN,” kata Ketua Tim Advokat STMIK Tasikmalaya, Dani Safari Effendi, Kamis (15/06/23).

Kemendikbudristek menutup beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) karena melakukan berbagai pelanggaran administrasi dan penyelenggaraan pendidikan.

Satu di antaranya adalah STMIK Tasikmalaya yang ditutup pada Maret 2023.

Dani mengungkapkan, gugatan ke PTUN itu akan diproses setelah 90 hari penyampaian keberatan. 

Baca juga: Izin STMIK Kota Tasikmalaya Dicabut, Orang Tua Mahasiswa Datangi Gedung DPRD, Minta Ini

"Pemerintah memang berhak menutup lembaga pendidikan yang dianggap cacat hukum. Tapi kami pun berhak mengajukan keberatan dengan melayangkan gugatan ke PTUN," ujar Dani.

Pihaknya akan siap menerima apapun yang diputuskan PTUN.

"Yang penting kami sudah menempuh jalur hukum yang merupakan hak kami," kata Dani.

Penutupan STMIK Tasikmalaya menimbulkan gelombang unjuk rasa ratusan mahasiswa saat itu.

Baca juga: Penyebab Izin STMIK Kota Tasikmalaya Dicabut karena Ada Oknum Pemicunya, Sudah Dilaporkan ke Polisi

Mereka mempertanyakan nasib kelangsungan pendidikan sekaligus menuntut jaminan yayasan pengelola STMIK agar mereka bisa diimigrasi ke perguruan tinggi (PT) sejenis. 

Saat itu pihak yayasan sudah melakukan komunikasi dengan dua PT sejenis di Tasikmalaga agar mahasiswa bisa melanjutkan kembali pendidikannya. (*)

Berita Terkini