Ketika ditanya terkait kritikan relawan yang mengawal ambulans, Iwan menyarankan para sopir ambulans sebaiknya tidak menggunakan pengawal selain dari yang berwenang yaitu pihak kepolisian. Ia juga menyarankan agar adanya bimbingan terhadap para sopir ambulans sesuai standar operasional.
"Saya masih di luar, insya Allah hari Senin kita, semua steakholder, Dishub, polisi, Dinas Kesehatan, DPMD, rapat bersama para sopir ambulans. Kita akan cari solusi, karena kami di Dishub tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan, yang punya adalah pihak kepolisian," ungkap Iwan.
Terkait pengawalan ini, ujarnya, ada beberapa pasal yang mengatur.
"Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disama jelas diatur siapa yang memiliki kewenangan, jadi kami saat dituntut oleh sopir ambulans untuk melakukan pengawalan, kami tidak bisa melakukannya karena bukan tupoksi kami," ujarnya,
Layanan pengawalan di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Pengawalan jalan ini merupakan bagian tugas pokok dan wewenang dari Polri yang telah tercantum dalam Pasal 14 ayat 1a dan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam UU disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan urutan prioritas, kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, ambulans membawa orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan presiden dan wakil presiden, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang. (deanza falevi)