Eks Ketua Komisi Yudisial Diserang

INI MOTIF Sales Roti Bacok Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya di Bojongsoang Bandung

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Motif Aditiya (35) membacok mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, terungkap.

Pembacokan terjadi di rumah korban di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023).

Aditiya yang merupakan sales roti ditangkap aparat kepolisian beberapa jam setelah beraksi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mengaitkan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

"Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Kusworo mengatakan, pelaku belum sempat mengambil barang dari rumah korban karena ada perlawanan dan teriakan minta tolong.

"Kemudian ada warga juga yang berteriak minta tolong sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, motif yang didapatkan dari tersangka adalah pencurian dengan kekerasan. 

Baca juga: INILAH Tampang Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial, Pulang dengan Baju Berlumuran Darah

"Kemudian kami tanya kepada tersangka, kenapa melakukan tindakannya siang-siang, yang bersangkutan menyampaikan, bahwa pertama sudah menggadaikan handphone-nya untuk bayar utang," kata dia.

Walau demikian, kata Kusworo, uangnya masih kurang untuk membayar utang itu.

"Bahkan yang bersangkutan menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp 3,5 juta, kemudian dibayar (utangnya) dan masih kurang," tuturnya.

Kusworo mengatakan, pelaku mencuri untuk bayar utang dan menebus handphone yang digadai. 

Baca juga: Fakta-fakta Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Pelaku Sudah Tunggu

"Supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan. Supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphone-nya sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.

Menurut keterangan dari tersangka, kata Kusworo, tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. 

"Namun kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa yang bersangkutan seorang residivis atau bukan. Sejauh ini belum ada catatan yang bersangkutan mengalami vonis tindak pidana," ucapnya. (*)

Baca berita lainnya di googlenews

Berita Terkini