Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rohimah (29) asisten rumah tangga yang disiksa majikan di Kabupaten Bandung Barat yang kini dirawat di RS Sartika Asih Bandung sudah diperbolehkan pulang oleh tim dokter.
Kepulangan Rohimah ke Garut dijemput langsung oleh Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman.
"Kita sudah selesaikan administrasinya, saat ini ambulance sedang menuju ke sini untuk menjemput dan nanti diantarkan langsung ke rumahnya," ujar dr Helmi kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaannya, keadaan Rohimah sudah baik, tinggal menjalani rawat jalan.
Untuk kesembuhan psikisnya, ia menyebut korban nantinya akan didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
"Traumanya juga nanti kita obati, ada tim dari Dinkes yang akan mendampingi," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan, saat ini tim dari Kementerian Sosial sudah berada di kediaman Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Tim tersebut menurutnya akan memberikan bantuan usaha dan rencananya juga akan merenovasi rumah korban.
Baca juga: Update Terkini ART Asal Garut yang Dianiaya Majikan Sadis di Bandung Barat, Jalani CT Scan Kedua
"Mudah-mudahan lancar, jadi Teh Rohimah ini tidak usah lagi jadi ART, biar usaha saja di rumah,"
"Kami juga berterimakasih kepada Pemkab Garut yang telah menanggung seluruh biaya perawatan," sambung Yudha.
Rohimah sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu kini sudah mendekam dipenjara Polres Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Baca juga: Sosok Loura Franscilia Majikan Jahat Siksa ART di KBB, Profesi Mentereng, Perbuatan Sadisnya Terkuak