Teganya Oknum Polisi Bejat di Cirebon, Rudapaksa Anak Sambung, Kini Dijerat Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polresta Cirebon dan Komnas Perlindungan Anak saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Oknum polisi bejat tega melakukan rudapaksa pada anak sambung.

Oknum polisi bejat tersebut berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Kini, oknum polisi yang diduga merudapaksa anak sambungnya sendiri itu telah diamankan Polresta Cirebon.

Baca juga: Oknum Polisi yang Viral Pukuli Wanita Paruh Baya hanya Ditahan 5 Hari, Kasusnya Berakhir Damai

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, oknum berinisial CH itu diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan seksual kepada korban.

Menurut dia, tersangka diamankan setelah dilaporkan istrinya atas tindakan tersebut dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, kami masih mendalami kasusnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu kandung korban pada akhir Agustus 2022 yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Setelah serangkaian proses penyelidikan, kasus itu pun dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, kemudian mengamankan tersangka pada 6 September 2022.

Pihaknya pun menahan secara resmi tersangka terhitung mulai 7 September 2022, sehingga per hari ini CH telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Diduga Rudapaksa Anak Sambung, Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Penanganan

"Tersangka juga dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun - 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.

Arif menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, seragam sekolah milik korban, dan lainnya.

Hingga kini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut dan meminta keterangan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus tersebut.

"Kami juga memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," ujar Arif Budiman.

Berita Terkini