Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi jajaran Polresta Cirebon yang bertindak cepat dalam menangani kasus oknum polisi yang diduga merudapaksa anak sambungnya.
Dewan Pengawas & Komite Etik Komnas Perlindungan Anak, MA Bimasena, menilai, langkah-langkah penyidik Polresta Cirebon sangat tepat.
Bahkan, menurut dia, di hari kasus itu naik status ke tahap penyidikan tersangka oknum polisi berinisial CH ditangkap dan langsung ditahan di hari berikutnya.
"Ini bukti komitmen profesional seluruh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon untuk keadilan korban," kata Bimasena saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).
Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati manakala menemukan kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya.
Pasalnya, jangan sampai mereka menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya dikonsumsi publik yang dikhawatirkan mengakibatkan trauma tersendiri.
"Kami juga mohon kepada masyarakat kalau ada korban anak-anak tidak serta merta memviralkan karena harus menjaga masa depannya," ujar Bimasena.
Pihaknya juga memastikan, bakal mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas disidangkan dan tersangkanya mendapat hukuman setimpal.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, penangkapan CH berawal dari laporan ibu kandung korban pada akhir Agustus 2022 dan langsung ditindaklanjuti jajarannya.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, kasus itu pun dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, kemudian mengamankan tersangka pada 6 September 2022.
Pihaknya pun menahan secara resmi tersangka terhitung mulai 7 September 2022, sehingga perhari ini CH telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Tersangka juga dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDTT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun - 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Baca juga: Polisi Jahat di Cirebon, Rudapaksa Anak Sambungnya, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 20 Tahun