Nasib Kasat Narkoba Karawang, Segera Jalani Sidang Kode Etik, Ini Progres Kasusnya 

Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat diwawancarai di Pos Pengamanan Pamulihan, Sumedang, Kamis (27/4/2022) siang. Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (22/8/2022). 

Menurutnya, ENM telah melanggar pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim.

Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

Baca juga: ANAK Durhaka dari Karawang, Tak Diberi Uang Jajan Malah Ancam Bunuh Ibunda

Saat ini, ENM pun sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar. 

"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucapnya.

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Video Pria di Karawang Aniaya Teman Kencannya Pakai Senjata Tajam, Diamankan Tanpa Pakaian

Sebelumnya, ENM diamankan disebuah hunian di Karawang. Ia diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung. (*)
 

Berita Terkini