STIH Painan Bahas Implementasi PKB Pascapenetapan UU Cipta Kerja
STIH Painan membahas implementasi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pro kontra masih bermunculan usai disahkannya omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu hal yang menjadi pro kontra yakni Undang Undang Cipta Kerja tak akan berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang telah memiliki Perjanjian Kerja Besama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).
Atau bisa dikatalan UU Cipta Kerja tak akan berlaku bagi beberapa buruh yang sudah memiliki PKB sebelum UU Cipta Kerja resmi berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan PKB kepada serikat pekerja untuk Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cimahi di Hotel Valore Hotel Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: UU Cipta Kerja Akan Disempurnakan, Menko Airlangga Ingin Dunia Usaha Tetap Optimis
Dosen STIH Painan, Dr. Sugeng Prayitno mengatakan, perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial yang ada di sebuah perusahaan.
"Para pekerjapun sebelumnya harus memahami perbedaan hubungan kerja dengan hubungan industrial, di mana hubungan kerja itu privat, kontraktual dan subordinasi atau hubungan diperatas, sementara hubungan industrial itu publik, konseptual dan hubungan yang setara," katanya.
Menurutnya, PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya secara kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
Karena itulah para pekerja harus memahani aspirasi yang ingin disampaikan saat perundingan PKB yang dilakukan secara musyawarah antara serikat dengan pengusaha.
Selain itu, para pekerja juga perlu memahami secara menyeluruh tentang UU Cipta Kerja.
"Hal ini perlu mengingat bahwa semua undang-undang itu sejajar bersama tidak semua yang dianggap buruk adalah buruk, tergantung dari perspektifnya," katanya.
Seperti diketahui, menurut UU 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja.
PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak dan satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Di lokasi yang sama, Dosen STIH Painan, Dr. Junaedi mengatakan, PKB harusnya memiliki kepastian agar para pekerja menjadi bersemangat dalam bekerja dan dapat meningkatkan produktifitas kerja sehingga mendorong perusahaan menjadi maju dan pekerja juga menjadi sejahtera.
"Melalui PKB, pekerja juga bisa bicara lebih luas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. PKB yang baik itu yang untung untuk pekerja dan untung untuk pengusaha, harus rasional baik untuk ke dua belah pihak, keadilan yang seimbang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/stih-paianan-sosialisasi-penerapan-pkb.jpg)