Namun, jelas dia, untuk pengusaha tower yang berada di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga dan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel dianggap telah melecehkan pemerintah daerah Majalengka.
Sebab, telah melanggar aturan dengan mengesampingkan perizinan untuk mengoperasikan tower miliknya.
Bahkan, pihak Satpol PP sempat menyegelnya di tahun 2020 namun justru kembali dibongkar dan dioperasikan kembali.
"Pihak pengusaha itu bernama PT Gihon yang memiliki tower 3 tower di 3 desa, dipandang oleh Komisi I pihak pengusaha ini sudah melecehkan Pemda, sudah melecehkan Bupati dan DPRD."
"Di mana satu, belum memiliki rekomendasi dari Kominfo, namun sudah beroperasi. Lalu sudah disegel oleh Satpol PP pada tahun 2020, namun dibuka kembali dan sampai saat ini tidak ada itikad untuk menempuh perizinan," ucapnya.
Oleh karena itu, dengan banyaknya temuan yang telah melanggar aturan, sambung Dasim, Komisi I akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Tak Berizin Dua Tower di Dua Kecamatan di Majalengka Disegel, Padahal Sudah Berdiri Satu Tahun
Hal itu juga, demi mencegah terjadinya polemik di masyarakat, khususnya kepada para pengusaha tower yang telah berizin.
"Bayangkan ada 317 tower yang berizin memandang adanya 3 tower yang belum berizin tapi beroperasi, dikira ada apa-apa."
"Jadi kami akan rapat internal bersama seluruh anggota Komisi I untuk menentukan kapan kita akan mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk segera ditindaklanjuti. Rencananya setelah ada rapat Banmus yang digelar besok," jelas dia.